Ikan Garra Rufa bisa hidup di daerah mana saja, asalkan tempatnya cocok, yakni di air tawar pada suhu 29-30 derajad Celcius (bisa bertahan hingga 40 derajad C), stabilisasi sirkulasi dan pH air 6-8. Semakin tinggi suhu air, maka ikan akan cepat lapar. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan air, maka ikan akan terawat dengan sendirinya hingga berumur panjang.
Biasanya kolam yang digunakan untuk pembudidayaan berupa kolam ukuran 1,2 m x 1,6m x kedalaman 55 cm. Satu kolam berisi bibit ikan umur 3-4 bulan dengan jumlah 15-20 ekor ikan. Air tawar kolam yang digunakan untuk mengisi kolam menggunakan air mentah yang sebelumnya di filtrasi di tabung filter. Setelah itu siap digunakan untuk membesarkan bibit ikan.
Pemeliharaan.Perawatan sehari-harinya berupa pemberian pakan dan pembersihan air kolam dengan filter. Pakan yang dipakai harus pallet khusus ikan Garra Rufa dengan kadar protein di atas 40% agar ikan tidak cepat lapar. Jadi hanya diberi pakan sebanyak 2 x dalam 1hari (pagi dan sore). Dalam sebulan untuk 5000 ekor ikan dibutuhkan pallet sebanyak 3kg. Selain cacing beku 3kg karena biasanya diselingi pemakaiannya dengan pellet.Pembersihan kolam dilakukan dengan cara menggunakan filter. Kolam bisa kotor dari bekas pangan dan kotoran ikan sendiri, maka filter yang digunakan harus bagus. Ikan Garra Rufa siap dijual setealh berumur 40 hari atau ukuran sekitar 3-5 cm, sedangkan ikan yang siap dikembangbiakkan berumur 1 tahun ke atas dengan ciri-ciri ikan betina perutnya membesar dan ikan jantan mengeluarkan sperma saat perutnya dipencet.
Perkembangbiakkan. Dilakukan dengan cara suntik ovaprim agar proses perkawinanya lebih cepat sekitar beberapa jam dibandingkan yang alami harus sekitar 1-2 hari. Satu kolam unukt perkembangbiakkan berisi 1 betina, 1 jantan degan jumlah 10 ekor atau 5 pasang indukan.Setelah perkawinan ikan betina akan bertelur. Proses penetasan telur 1 hari dan satu indukan betina bertelur 400 buah, yang menjadi benih 300 atau resiko kematian benih sekitar 10%.Benih ikan lalu dipasarkan menjadi bibit yang siap dipelihara. Biasanya benih lebih suka makan cacing beku yang bisa dibeli di toko ikan hias.Sedangkan indukna jantan dan betina dikawinkan lagi setelah 1 bulan
Pemeliharaan dan peralatan pendukung
Tanya: Apakah ikan Garra Rufa memerlukan tempat khusus dalam memeliharanya?
Jawab: Ikan Garra Rufa bisa dipelihara di mana saja, bisa di aquarium, bak fiber, kolam ikan permanen dari semen/keramik, atau ember lebar/boks container dari plastik. Begitu juga lokasinya, bisa di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Tanya: Berapa ukuran kolam yang dibutuhkan untuk memelihara ikan?
Jawab: Jika menurut luas tebaran ikan, per meter persegi kolam artinya ukuran kolam 1m x 1m dengan tinggi air sekitar 40 cm standardnya diisi oleh 1.000 ekor ikan.
Tanya: Bagaimana jika dari jumlah pengguna?
Jawab: Rumusnya untuk foot spa, seorang pengguna membutuhkan ruang di kolam seluas 60 x 50 cm. Artinya kalau kolam ingin dipakai untuk dua orang berdampingan, berarti ukurannya 120 x 50 cm. Bila ingin satu badan penuh, maka ukuran kolam satu pengguna sekitar 120 x 80 cm.
Tanya: Bagus mana, bak fiber atau aquarium, jika dipakai untuk fish spa?
Jawab: Dua-duanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Bak fiber, menjadi pilihan yang pas, bila Anda ingin kolam yang portabel, mudah dipindah-pindah, bak fiber jadi pilihan yang pas. Satu catatan dari kami, jika Anda menggunakan bak fiber baru, rendam dulu bak fiber selama 3-5 hari untuk menghilangkan bau. Pilihan aquarium, bisa dipakai terutama bagi kolam fish spa komersial, karena dengan kolam kaca, aktivitas fish spa, bisa dilihat dari samping. Kelemahan, aquarium berukuran besar, butuh kaca yang tebal, sedangkan penggunaan kaca tebal membuat aquarium menjadi berat.
Tanya: Perlengkapan apa saja yang perlu disiapkan?
Jawab: Perlengkapan yang sebenarnya wajib ada, hanya dua. Aerator (gelembung udara) untuk menjaga agar kadar oksigen dalam air tetap bagus dan Filter untuk sirkulasi penyaringan air, untuk menjaga agar air kolam tetap bersih.
Tanya: Filter seperti apa yang dibutuhkan?
Jawab: Filter akan tergantung dari ukuran kolam, namun kami menyarankan untuk menggunakan jenis external filter untuk mendapatkan performa yang bagus. Pilih filter sebagus mungkin, karena Anda harus menjamin air kolam selalu bersih dan jernih, selain agar ikan tetap sehat, toh, pengguna fish spa akan berpikir dua kali untuk masuk kolam, jika melihat air kolam keruh dan kotor.
Tanya: Untuk Aerator, jenis apa yang dipilih?
Jawab: Kami sarankan menggunakan aerator ACDC yang tetap bekerja meskipun suplai listrik mati. Ini karena dalam kondisi apapun, aerator harus terus menyala untuk menjaga kadar oksigen di dalam air tetap terjaga bagus.
Tanya: Apa perlu heater?
Jawab: Optional, artinya tidak wajib. Bisa saja dipakai, tapi tanpa heater pun tak menjadi masalah. Ikan Garra Rufa dapat hidup di air dingin maupun hangat. Heater diperlukan untuk menghangatkan air kolam. Logikanya, pengguna terapi akan lebih nyaman berendam di air hangat, selain itu pada kondisi air yang hangat, ikan cenderung lebih agresif.
Tanya: Berapa suhu ideal untuk fish spa?
Jawab: Idealnya ada di kisaran 32” – 34”C
Yang berminat hub saya okeeeee
Rabu, 26 Januari 2011
Sabtu, 22 Januari 2011
kisi kisi uas menejemen resiko
RISIKO PROPERTI
• Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya.
• Sebagai ilustrasi cakupan risiko properti, berikut ini contoh risiko properti yang dicakup perusahaan asuransi
KLASIFIKASI HARTA BENDA
• Properti riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumubh, berdiri. Contoh properti riil adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
• Properti personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MEILIHAT SUMBERNYA
• Sumber fisik. Sumber fisik mencakup antara lain kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
• Sumber Sosial: sumber sosial mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
• Sumber Ekonomi: sumber ekonomi mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.
KERUGIAN YANG DIALAMI HARTA BENDA
• (1) Kerugian langsung,
• (2) Kerugian Tidak Langsung, dan
• (3) Elemen Waktu.
KERUGIAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Sebagai contoh, misalkan suatu kebakarang menghancurkan bangunan. Kerugian akibat bangunan yang hancur akibat kebakaran tersebut merupakan kerugian langsung.
Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Sebagai contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangunan fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
ELEMEN WAKTU
Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.
METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
•
• NILAI PASAR (HARGA PASAR)
• REPLACEMENT COST (BARU)
• REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI
NILAI PASAR
• Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
• Dalam mekanisme tersebut ada pihak yang ingin menjual dan ada pihak yang ingin membeli. Kekuatan demand (permintaan) dan supply (penawaran) membentuk harga keseimbangan yang menjadi harga pasar.
• Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
• Biasanya harga pasar cukup berfluktuasi. Karena itu penggunaan metode harga pasar harus memperhitungkan fluktuasi harga pasar tersebut.
• Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
PERHITUNGAN HARGA PASAR SECARA TIDAK LANGSUNG, DENGAN MENGGUNAKAN OPPORTUNITY COST (KESEMPATAN YANG HILANG)
• Sebagai contoh, misalkan kita membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka waktu lima tahun. Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan 15%. Berapa Opportunity costnya?
• Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
• Untuk property personal, karena lebih likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
METODE REPLACEMENT COST (BARU)
• Tehnik Replacemeny Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.
• Sebagai contoh, misalkan kita mempunyai bangunan yang terbakar habis. Dengan menggunakan tehnik replacement cost, kita akan menghitung berapa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut agar sama seperti sebelum terbakar.
• Manajer risiko bisa menggunakan bantuan pihak luar (misal appraisal) untuk menaksir replacement cost tersebut.
REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI
• Manajer akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
• Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan atau karena berjalannya waktu
• Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.
RISIKO GUGATAN (LIABILITY)
• Eksposur kewajiban legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil ganti rugi karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan terhadap kecelakaan.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA
• Hukum criminal diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan hukum criminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan/atau denda.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA (2)
• Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Sebagai contoh, jika saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika pasien merasa dirugikan oleh dokter (misal karena memberi diagnosa dan pengobatan yang salah), maka pasien tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, atau melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang
• melakukan hal tertentu.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA (3)
• Dalam beberapa situasi, seseorang bisa dituntut melalui hukum criminal dan perdata. Sebagai contoh, jika seseorang membunuh. Dia akan dituntut melalui tuntutan criminal. Misalkan keluarganya menuntut ganti rugi atas kematian tersebut, maka orang tersebut juga akan dituntut melalui tuntutan perdata.
COMMON LAW DAN CIVIL LAW
• Didunia ada dua sistem hukum yang utama, yaitu civil law dan common law.
• Civil law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan peraturan/ perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstensif, misal dibuat Undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal-hal tertentu (misal, di Indonesia ada UU pasar modal, UU perseroan terbatas, dan UU lainnya). Sistem tersebut berasal dari hukum kekaisaran Roma, meskipun civil law moderen didasarkan pada kodifikasi hukum
• di Eropa pada abad 19, khususnya pada masa pemerintahan Napoleon di Perancis. Sistem civil law merupakan sistem hukum yang paling banyak dipakai di dunia. Seseorang melakukan kesalahan hukum jika ia melanggar perundangan yang telah ditetapkan. Sistem peradilan lebih aktif memulai persidangan dan menentukan keputusannya.
COMMON LAW DAN CIVIL LAW
• Alternatif dari civil law adalah common law. Common law berkembang berdasarkan kebiasaan (adat atau custom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan.
• Common law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya (jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan diputuskan. Dalam sistem tersebut, pihak-pihak yang berselisih akan mengajukan kasus kemudian pengadilan akan mendengarkan argumen dari pihak yang menuduh (plaintiff) dan pihak tertuduh (defendant), untuk sampai pada keputusan hukum tertentu.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Perbedaan antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah kodifikasi hukum (dimana civil mempunyai kodifikasi, sedangkan common law didasarkan pada kasus-kasus hukum sebelumnya), tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Pada civil law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum. Pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Pada common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Beberapa penulis melihat implikasi ekonomi yang berbeda antara kedua sistem hukum tersebut. Civil law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara common law memfokuskan pada hak individu. Perbedaan tersebut diyakini oleh beberapa pihak membawa konsekuensi berbeda terhadap perkembangan ekonomi negara yang menganut sistem hukum yang berbeda tersebut. Sebagai contoh, beberapa penulis berpendapat negara dengan sistem common law memberikan perlindungan terhadap investor lebih baik dibandingkan dengan negara dengan
• sistem civil law.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Perbedaan antara civil law dengan common law semakin sedikit. Negara dengan common law sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti civil law), sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan jurisprudensi (kasus atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.
ILUSTRASI GUGATAN LIEBECK TERHADAP MCDOLAND’S
• Pada bulan Februari 1992, Liebeck, wanita berusia 70 tahun dari Albuquerque, New Mexico, membeli kopi yang masih panas dari drive-thru restoran McDonald’s, yang kemudian tumpah di pahanya, dan mencederainya. Ia menuntut ganti rugi ke McDonald’s. Pada tahun 1994, jury menetapkan ganti rugi sebesar 2,9 juta dolar AS. Jumlah tersebut diturunkan menjadi 640 ribu dolar AS oleh hakim. Keduanya mengajukan banding, dan akhirnya keduanya menyelesaikan masalah diluar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.
GUGATAN HUKUM
• Liebeck menuntut McDonald’s sebesar $10.000 untuk membayar biaya pengobatan, tetapi perusahaan hanya bersedia membayar $800. Ketika McDoland’s menolak untuk menaikkan ganti rugi tersebut, Liebeck menggugat McDonald’s dengan menuduh McDonald’s lalai (gross negligence) karena menjual kopi yang terlalu berbahaya (unreasonably dangerous) dan cacat produksinya (defectively manufactured).
• Selama persidangan ditemukan bahawa McDonald’s mensyaratkan franchisenya untuk memberikan kopi dengan panas mencapai 180-190 derajat Fahrenheit (82-88 derajat Celsius). Pada suhu tersebut, kopi bisa menyebabkan luka bakar tingkat tiga dalam 2-7 detik. Pengacara Liebeck berargumen bahwa kopi seharusnya tidak diberikan pada panas lebih dari 140 derajat Fahrenheit (60 derajat celcius). Kopi yang disajikan direstoran lain mempunyai temperature yang lebih rendah dibandingkan dengan yang disajikan McDonald’s. Bahkan
• manajer pengendalian kualitas McDonald’s bersaksi bahwa makanan yang lebih panas dari 140 derajat bisa mengakibatkan luka bakar. Kopi McDonald’s bisa membakar mulut dan leher. Kesaksian dari beberapa orang mangatakan bahwa McDonald’s tidak bermaksud menurunkan temperature kopinya.
• Tetapi asosiasi kopi nasional Amerika Serikar merekomendasikan agar kopi dimasak pada 195-205 derajat Fahrenheit dan dipertahankan temperaturnya sekitar 180-185 derajat Fehrenheit untuk mendapatkan rasa yang optimal, dan diminum segera. Starbucks, sebagai contoh, menyajikan kopinya pada temperature seperti itu. Starbucks juga digugat beberapa kali karena tumpahan kopinya, tetapi kebanyakan pengadilan mengabaikan tuntutan terhadap Starbucks tersebut.
PENYELESAIAN HUKUM
• Dengan menggunakan prinsip comparative liability, jury menemukan bahw McDonald’s bertanggung jawab sebesar 80% terhadap kejadian tersebut, sementara Liebeck berkontribusi sebesar 20%. Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi, juri memutuskan bahwa peringatan tersebut tidak cukup besar tulisannya atau tidak cukup kuat. Juri memutuskan Liebeck berhak atas ganti rugi sebesar $200 ribu untuk kompensasi cedera, yang kemudian diturunkan 20% menjadi $160.000. Sebagai tambahan, juri menetapkan $2,7 juta sebagai
• denda hukuman (punitive damage
• Tetapi hakim mengurangi denda hukuman menjadi $480 ribu, sehingga Liebeck memperoleh $640 ribu total. McDonald’s dan Loebeck mengajukan banding, dan pada bulan Desember 1994, keduanya menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan. Diperkirakan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ditentukan oleh pengadilan.
• Risiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda) mencakup banyak hal seperti kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya.
• Sebagai ilustrasi cakupan risiko properti, berikut ini contoh risiko properti yang dicakup perusahaan asuransi
KLASIFIKASI HARTA BENDA
• Properti riil: properti riil bisa didefinisikan sebagai tanah dan apa saja yang tumubh, berdiri. Contoh properti riil adalah tanah, bangunan yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
• Properti personal: properti personal bisa didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MEILIHAT SUMBERNYA
• Sumber fisik. Sumber fisik mencakup antara lain kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
• Sumber Sosial: sumber sosial mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial, sebagai contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti.
• Sumber Ekonomi: sumber ekonomi mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Sebagai contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya.
KERUGIAN YANG DIALAMI HARTA BENDA
• (1) Kerugian langsung,
• (2) Kerugian Tidak Langsung, dan
• (3) Elemen Waktu.
KERUGIAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Sebagai contoh, misalkan suatu kebakarang menghancurkan bangunan. Kerugian akibat bangunan yang hancur akibat kebakaran tersebut merupakan kerugian langsung.
Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Sebagai contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangunan fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
ELEMEN WAKTU
Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.
METODE PENILAIAN KERUGIAN ASET FISIK
•
• NILAI PASAR (HARGA PASAR)
• REPLACEMENT COST (BARU)
• REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI
NILAI PASAR
• Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar.
• Dalam mekanisme tersebut ada pihak yang ingin menjual dan ada pihak yang ingin membeli. Kekuatan demand (permintaan) dan supply (penawaran) membentuk harga keseimbangan yang menjadi harga pasar.
• Penilaian property riil dengan menggunakan metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
• Biasanya harga pasar cukup berfluktuasi. Karena itu penggunaan metode harga pasar harus memperhitungkan fluktuasi harga pasar tersebut.
• Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
PERHITUNGAN HARGA PASAR SECARA TIDAK LANGSUNG, DENGAN MENGGUNAKAN OPPORTUNITY COST (KESEMPATAN YANG HILANG)
• Sebagai contoh, misalkan kita membeli obligasi atas unjuk dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka waktu lima tahun. Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan 15%. Berapa Opportunity costnya?
• Penilaian properti riil dengan menggunakan metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
• Untuk property personal, karena lebih likuid (sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
METODE REPLACEMENT COST (BARU)
• Tehnik Replacemeny Cost baru dilakukan dengan melihat biaya yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.
• Sebagai contoh, misalkan kita mempunyai bangunan yang terbakar habis. Dengan menggunakan tehnik replacement cost, kita akan menghitung berapa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali bangunan tersebut agar sama seperti sebelum terbakar.
• Manajer risiko bisa menggunakan bantuan pihak luar (misal appraisal) untuk menaksir replacement cost tersebut.
REPLACEMENT COST DIKURANGI DEPRESIASI
• Manajer akan menghitung replacement cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
• Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan atau karena berjalannya waktu
• Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.
RISIKO GUGATAN (LIABILITY)
• Eksposur kewajiban legal (liability) muncul jika pengadilan memutuskan kita sebagai pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Beberapa contoh kewajiban atau gugatan hukum adalah: pasien menuntut ganti rugi kepada dokter yang dianggap melakukan malpraktek, pengemudi menuntut produsen mobil ganti rugi karena disain mobil yang tidak baik membuat mobil tersebut rentan terhadap kecelakaan.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA
• Hukum criminal diarahkan kepada tindakan salah (pelanggaran hukum) terhadap masyarakat. Contoh perbuatan yang melanggar hukum criminal adalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Tuntutan hukum criminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa. Pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan/atau denda.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA (2)
• Hukum perdata diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu atau organisasi. Sebagai contoh, jika saya merasa nama saya dicemarkan, saya bisa menuntut ganti rugi kepada pihak yang mencemarkan nama saya tersebut. Jika pasien merasa dirugikan oleh dokter (misal karena memberi diagnosa dan pengobatan yang salah), maka pasien tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada dokter. Pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, atau melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang
• melakukan hal tertentu.
HUKUM KRIMINAL DAN PERDATA (3)
• Dalam beberapa situasi, seseorang bisa dituntut melalui hukum criminal dan perdata. Sebagai contoh, jika seseorang membunuh. Dia akan dituntut melalui tuntutan criminal. Misalkan keluarganya menuntut ganti rugi atas kematian tersebut, maka orang tersebut juga akan dituntut melalui tuntutan perdata.
COMMON LAW DAN CIVIL LAW
• Didunia ada dua sistem hukum yang utama, yaitu civil law dan common law.
• Civil law didasarkan pada sistem hukum yang dikodifikasi yang menetapkan peraturan/ perundangan yang komprehensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstensif, misal dibuat Undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal-hal tertentu (misal, di Indonesia ada UU pasar modal, UU perseroan terbatas, dan UU lainnya). Sistem tersebut berasal dari hukum kekaisaran Roma, meskipun civil law moderen didasarkan pada kodifikasi hukum
• di Eropa pada abad 19, khususnya pada masa pemerintahan Napoleon di Perancis. Sistem civil law merupakan sistem hukum yang paling banyak dipakai di dunia. Seseorang melakukan kesalahan hukum jika ia melanggar perundangan yang telah ditetapkan. Sistem peradilan lebih aktif memulai persidangan dan menentukan keputusannya.
COMMON LAW DAN CIVIL LAW
• Alternatif dari civil law adalah common law. Common law berkembang berdasarkan kebiasaan (adat atau custom) yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan.
• Common law menggunakan putusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya (jurisprudensi) sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang akan diputuskan. Dalam sistem tersebut, pihak-pihak yang berselisih akan mengajukan kasus kemudian pengadilan akan mendengarkan argumen dari pihak yang menuduh (plaintiff) dan pihak tertuduh (defendant), untuk sampai pada keputusan hukum tertentu.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Perbedaan antara civil dengan common law bukan hanya pada masalah kodifikasi hukum (dimana civil mempunyai kodifikasi, sedangkan common law didasarkan pada kasus-kasus hukum sebelumnya), tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Pada civil law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum. Pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Pada common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Beberapa penulis melihat implikasi ekonomi yang berbeda antara kedua sistem hukum tersebut. Civil law lebih menekankan stabilitas sosial, sementara common law memfokuskan pada hak individu. Perbedaan tersebut diyakini oleh beberapa pihak membawa konsekuensi berbeda terhadap perkembangan ekonomi negara yang menganut sistem hukum yang berbeda tersebut. Sebagai contoh, beberapa penulis berpendapat negara dengan sistem common law memberikan perlindungan terhadap investor lebih baik dibandingkan dengan negara dengan
• sistem civil law.
COMMON DAN CIVIL LAW
• Perbedaan antara civil law dengan common law semakin sedikit. Negara dengan common law sudah banyak yang memulai kodifikasi hukum (menjadi seperti civil law), sedangkan Negara dengan civil law sudah mulai menggunakan jurisprudensi (kasus atau putusan hakim sebelumnya) sebagai sumber hukum.
ILUSTRASI GUGATAN LIEBECK TERHADAP MCDOLAND’S
• Pada bulan Februari 1992, Liebeck, wanita berusia 70 tahun dari Albuquerque, New Mexico, membeli kopi yang masih panas dari drive-thru restoran McDonald’s, yang kemudian tumpah di pahanya, dan mencederainya. Ia menuntut ganti rugi ke McDonald’s. Pada tahun 1994, jury menetapkan ganti rugi sebesar 2,9 juta dolar AS. Jumlah tersebut diturunkan menjadi 640 ribu dolar AS oleh hakim. Keduanya mengajukan banding, dan akhirnya keduanya menyelesaikan masalah diluar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan.
GUGATAN HUKUM
• Liebeck menuntut McDonald’s sebesar $10.000 untuk membayar biaya pengobatan, tetapi perusahaan hanya bersedia membayar $800. Ketika McDoland’s menolak untuk menaikkan ganti rugi tersebut, Liebeck menggugat McDonald’s dengan menuduh McDonald’s lalai (gross negligence) karena menjual kopi yang terlalu berbahaya (unreasonably dangerous) dan cacat produksinya (defectively manufactured).
• Selama persidangan ditemukan bahawa McDonald’s mensyaratkan franchisenya untuk memberikan kopi dengan panas mencapai 180-190 derajat Fahrenheit (82-88 derajat Celsius). Pada suhu tersebut, kopi bisa menyebabkan luka bakar tingkat tiga dalam 2-7 detik. Pengacara Liebeck berargumen bahwa kopi seharusnya tidak diberikan pada panas lebih dari 140 derajat Fahrenheit (60 derajat celcius). Kopi yang disajikan direstoran lain mempunyai temperature yang lebih rendah dibandingkan dengan yang disajikan McDonald’s. Bahkan
• manajer pengendalian kualitas McDonald’s bersaksi bahwa makanan yang lebih panas dari 140 derajat bisa mengakibatkan luka bakar. Kopi McDonald’s bisa membakar mulut dan leher. Kesaksian dari beberapa orang mangatakan bahwa McDonald’s tidak bermaksud menurunkan temperature kopinya.
• Tetapi asosiasi kopi nasional Amerika Serikar merekomendasikan agar kopi dimasak pada 195-205 derajat Fahrenheit dan dipertahankan temperaturnya sekitar 180-185 derajat Fehrenheit untuk mendapatkan rasa yang optimal, dan diminum segera. Starbucks, sebagai contoh, menyajikan kopinya pada temperature seperti itu. Starbucks juga digugat beberapa kali karena tumpahan kopinya, tetapi kebanyakan pengadilan mengabaikan tuntutan terhadap Starbucks tersebut.
PENYELESAIAN HUKUM
• Dengan menggunakan prinsip comparative liability, jury menemukan bahw McDonald’s bertanggung jawab sebesar 80% terhadap kejadian tersebut, sementara Liebeck berkontribusi sebesar 20%. Meskipun ada peringatan tertulis pada cangkir kopi, juri memutuskan bahwa peringatan tersebut tidak cukup besar tulisannya atau tidak cukup kuat. Juri memutuskan Liebeck berhak atas ganti rugi sebesar $200 ribu untuk kompensasi cedera, yang kemudian diturunkan 20% menjadi $160.000. Sebagai tambahan, juri menetapkan $2,7 juta sebagai
• denda hukuman (punitive damage
• Tetapi hakim mengurangi denda hukuman menjadi $480 ribu, sehingga Liebeck memperoleh $640 ribu total. McDonald’s dan Loebeck mengajukan banding, dan pada bulan Desember 1994, keduanya menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak disebutkan. Diperkirakan jumlah tersebut sama dengan jumlah yang ditentukan oleh pengadilan.
Sabtu, 06 Maret 2010
MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA
IIPEMBAHASAN1.
Perekonomian Indonesia di Zaman Kolonial
1.1Kebangkitan Studi Sejarah perekonomian IndonesiaBerbeda dengan sejarah politik dan sosial Indonesia, maka sejarah perekonomian Indonesia sampai beberapa waktu yang lalu belum banyak dipelajari oleh para sejarawan dan ekonom Indonesia ataupun asing. Keadaan ini berbeda sekali dengan keadaan di Asia Selatan dimana banyak penelitian tentang dampak kekuasaan kolonial atas perekononmian.Hasil-hasil studi sejarah perekonomian India selama zaman kolonial malahan telah banyak mempengaruhi pula kebijaksanaan ekonomi India selama tahun-tahun pertama sesudah kemerdekaan India tercapai. Meskipun studi sejarah perekonomian perekonomian Indonesia masih kurang berkembang dibanding dengan studi sejarah perekonomian India atau beberapa negara Asia lainnya.Berbagai kajian mutakhir tentang sejarah perekonomian Indonesia selama zaman kolonial disajikan dalam konperensi pertama yang secara khusus membahas sejarah perekonomian Indonesia. Kebangkitan studi sejarah Perekonomian Indonesia selama dasawarsa terakhir ini dimungkinkan oleh beberapa perkembangan yang menguntungkan. Pertama sejak pertengahan dasawarsa 1960-an banayk bahan arsip di negeri Belanda dan Indonesia tentang administrasi pemerintah kolonial Belanda di Indonesia selama abad ke-19 dan ke-20 telah dibuka untuk umum. Pengkajian yang lebih mendalam ini telah menghasilkan temuan-temuan baru yang dapat menumbangkan berbagai pendangan mapan tentang masa lampau, seperti misalnya kayakinan yang umumnya terdapat pada para sejarawan bahwa akibat Sistem Tanam Paksa, para petani di Jawa telah menjadi lebih miskin.Perkembangan kedua yang juga amat mendorong kebangkitan studi sejarah perekonomian Indonesia adalah usaha kompilasi dan seleksi sejumlah data statistik yang amat besar tentang sejarah perekonomian Indonesia selama kurun waktu 1816-1940 yang sejak awal dasawarsa 1970-an dilakukan oleh sekelompok kecil ekonom Belanda dibawah
pimpinan almarhum P. Creutsberg, seorang pensiunan dari biro pusat Statistik, Jakarta. Maka beberapa ekonom di Australia dan di negeri Belanda yang semula menaruh perhatian dan perkembangan Indonesia masa kini, mulai mengalihkan perhatian mereka pada sejarah ekonomi Indonesia selama abad ke-19 dan awal abad ke-20 dalam rangka usaha mereka untuk mnemahami dengan lebih baik perkembangan ekonomi indonesia masa kini.Namun munculnya ekonom sekelompok kecil ekonom-ekonom di Australia dan negeri Belanda yang menaruh perhatian pada sejarah perekonomian Indonesia akan mendapat ”warna” dan dimensi baru, oleh karena itu kajian historis oleh para ekonom ini akan lebih banyak dilakukan menurut pola yang dirintis oleh para ”sejarawan ekonomi baru”
1.2
Sejarah perekonomian Baru Kajian sejarah oleh para ekonom menurut pola ”sejarah perekonomian baru” berarti bahwa teori ekonomi, khususnya teori harga (teori ekonomi mikro), akan digunakan secara lebih luas dan lebih sistematis dalam analisa sejarah. Meskipun masukan para ekonom ke bidang studi sejarah perekonomian telah memberikan dorongan baru kepada cabang ilmu ini, namun hal ini sama sekali tidak berarti berkurangnya arti dan peranan para sejarawan dalam pengembangan studi sejarah perekonomian Indonesia. Jika banyak orang berpendapat Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya. Namun jika pendapat demikian diterima, bahwa ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek pelaksanaannya bukan teorinya”.
2.Kehidupan Ekonomi Indonesia Pada masa Tanam Paksa.Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar. 2.1Sistem Tanam Paksa di JawaSistem tanam paksa diterapkan oleh pemerintah jajahan Belanda merupakan contoh klasik tentang penindasan kaum penjajah. Tujuan pokoknya ialah meningkatkan secara pokok kapasitas produksi pertanian orang-orang Jawa demi keuntungan perbendaharaan Kerajaan Belanda. Jika dipandang dari segi ini ,sistem tersebut memang berhasil baik, dengan dihasilkannya sejumlah besar komoditi ekspor, yang penjualannya di Eropa semakin banyak menghasilkan dana untuk menopang posisi keuangan Belanda yang sedang sulit sekali. Melonjaknya produki dan laba ini hampir seluruhnya bersumber pada kerja paksa kaum tani Jawa. Pengandalan dari Tanam Paksa itu untuk memperoleh pendapatan lebih daripada hal lain mengakibatkan reputasi sistem Tanam paksa sangat buruk.Dalam sistem Tanam Paksa ini kaum tani diwajibkan untuk menggarap sawahnya dan para petani wajib menyerahkan hasil panen tersebut pada pemerintah Belanda. Sistem tanam paksa menuntut agar kaum tani melakukan kerja rodi. Kaum tani diharuskan bekerja 4 atau 5 kali lebih lama daripada jam kerja yang dituntut dalam masa sebelum 1830. Pada umumnya, imbalan yang diterima oleh kaum tani itu dalam bentuk hasil budidaya atau upah yang sama sekali tidak seimbang denga tambahan waktu dan jerih payah yang dituntut dari mereka.
Pada pokoknya, Sistem Tanam Paksa adalah penghisapan dan pemerasan secara brutal dan dikelola oleh orang-orang yang tamak dan haus akan kekuasaan, yang nilai-nilanya dibentuk oleh latar belakang kebudayaan masing-masing.2.2Sistem Tanam Paksa di Sumatra BaratSitem tanam paksa itu bukan merupakan satub suatu sistem yang tunggal, melainkan berupa berbagai cara untuk mencari dana. Dan semua itu tergantung pada interverensi politik, serta pengawasan terhadap sektor-sektor utama produksi pertanian. Sistem tanam Paksa tidak hanya diterapkan dipulau Jawa saja melainkan juga didaerah-daerah luar Jawa.
Di Pantai Barat pulau Sumatra, tanah Minang, penanamandan penyerahan kopi secara paksa berhasil dilembagakan pada tahun 1847, dan berlanjut pada sistem politik dan ekonomi yang penting selama lebih dari enam dasawarsa. Selama 20 tahun pertama, sesudah sistem tanam paksa mulai dijalankan di Sumatra Barat, ia mengalami sukses yangcukup besar. Produksi kopi mencapai kopi mencapai tingkat yang cukup tinggi, dan mempertahankannya selama beberapa lama. Kekerasan pernah dijalankan untuk meningkatkan produksi kopi sebelumtahun 1949 oleh Belanda, tetapi ternyata tidak efektif, karena kekerasan tidak dapat menahan turunnya produksi kopisesudah tahun 1870. sebaliknya, sukses Tanam paksa pada dasawarsa-dasawarsa awalnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu : 1.harga kopi yang ditetapkan. Pemerintah memperkirakan bahwa pada waktu masih bebas menanam kopi, para penanam kopi menerima sejumlah uang yang kecil dan tidak menentu.2.suskses produksi kopi tanam paksa di Sumatra Barat adalah karena untuk seterusnyakebutuhan akan pekerja sedikit3.Alam dagang telah lama mendarah daging dalam kehidupan Minangkabau, dimana jual beli barter barang merupaka hal yang penting sekali, dan pendapan uang kontan petani dibawah sistem tanam kopi bebas tentu telah merangsang selera mereka untuk memperoleh barang dagangan.
3.Evolusi Kebijakan Fiskal dan Peranan Pemerintah dalam Perekonomian Kolonial
Dalam menelurusuri evolusi peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia sejak berdirinya Sistem tanam paksa hingga tahun 1940, kita dapat mengenal lima masa yang berbeda.
Pertama
dasawarsa 1830-an hingga pertengahan dasawarsa 1860-an merupakan masa ketika pengeluaran dan penghasilan pmerintah yang nyata mantap sekali.Masa
kedua
dari akhir 1860 hingga pertengahan dasawarsa 1880-an ditandai oleh kenaikan pengeluaran-pengeluaran nyata dan suatu perubahan yang menonjol dalam komposisi pengeluaran-pengeluaran ini, menjauhi administrasi dan menuju ke sektor pekerjaan umumMasa
ketiga
mulai dari pertengahan dasawarsa 1880-an hingga akhir abad ke-19, merupakan masa resesi yang amat berat dalam perekonomian dunia dan perekonomian Indonesia.Sesudah tahun 1921, pengeluaran-pengeluaran pemerintah menurun baik dalam bentuk uang maupun menurut kenyataannya, naik lagi sesudah tahun 1925, hanya untuk turun lagi pada permulaan tahun-tahun 1930-an. Penurunan sesudah tahun sesudah tahun 1930 relatif sedikit, mengingat parahnya resesi ekonomi ekonomi.
4.Kolonialisme Belanda di IndonesiaPada tahun 1930-an, gaya pemerintah Kolinialisme Belanda di Indonesia dapat dilukiskan sebagai ”imperialisme perdagangan bebas”, sedikit banyak model Inggris. Pada tahun 1870 bangsa belanda meninggalkan sistem tanam paksa yang sangat kejam. Kebijakan baru itu lebih dapat diterima menurut pendapat umum negeri belanda, lebih pantas untuk dihormati secara internasional, menyebabkan alokasi sumber yang lebih efisien , dan juga lebih menguntungkan. Namun bagi rakyat Indonesia hal itu masih begitu terasa begitu berat bagi bangsa Indonesia.Suatu hal yang menarik perhatian dari kolonialisme di indonesia adalah bahwa kehadiran belanda mengundang serta mendorong pertumbuhan masyarakat Cina dan bangsa Asia lainnya (orang-orang Indi dan Arab), walaupun kelompok–kelompok Asia asing ini hadir dalam proporsi yang agak kecil sebelum datangnya orang-orang belanda, dan sampai sekarang masih tetap tinggal di Indonesia. Di India kedatangan orang-orang Inggris secara relatif lebih kecil. Mereka banyak memusatkan perhatian kepada tugas-tugas pemerintahan , dengan suatu tingkat jumlah anggota keluarga
yang menetap di negeri jajahan yang lebih kecil. Sedangkan orang-orang Belanda menunjukkan proporsi lebih rendah dari penduduk tetap berkebangsaan Belanda di Indonesia.Perkembangan sistem pasar di Indonesia tidak pernah mulus karena selalu tertekan oleh “sistem ekonomi” yang diterapkan di Indonesia sebagai “negara jajahan”. Pada 200 tahun pertama masa kolonialisme (1600 – 1800), persatuan Pedagang Belanda (VOC) menerapkan sistem monopoli (monopsoni) dalam membeli komoditi-komoditi perdagangan seperti rempah-rempah (lada dan pala, cengkeh, kopi dan gula), sehingga harganya tertekan karena ditetapkan sepihak oleh VOC. Meskipun VOC tidak sama dengan pemerintah penjajah Belanda, tetapi petani Indonesia merasa VOC mempunyai kekuasaan dan daya-paksa seperti pemerintah juga karena VOC mempunyai aparat “pemerintahan”, bahkan memiliki tentara. Itulah sebabnya
Companie
diucapkan orang Indonesia sebagai kumpeni yang tidak lain berarti “tentara” yang dapat memaksa-maksa petani menyerahkan komoditi perdagangannya yang “dipaksa beli” oleh VOC. Selanjutnya setelah VOC bubar (bangkrut tahun 1799), pemerintah penjajah Belanda tidak segera menemukan cara-cara tepat untuk mengekploitasi Indonesia, bahkan pemerintah ini terhenti sementara (1811-1816) karena penguasaan atas Indonesia diambil alih oleh Inggris pada saat Belanda di duduki Jerman, dan pemerintah Belanda mengungsi ke Inggris. Letnan Gubernur Thomas Robert Raffles memperkenalkan sistem sewa tanah untuk mengefisienkan tanah jajahan. Sistem sewa tanah ini tidak segera diambil alih pemerintah penjajah Belanda setelah Indonesia (Hindia Belanda ) diserahkan kembali kepada Belanda. 5.Keadaan perekonomian pada masa pendudukan Jepang Pada zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, ekonomi rakyat makin berkembang dengan pemasaran dalam negeri yang makin luas ditambah pasar luar negeri yang ditinggalkan perkebunan-perkebunan besaryang mulai mundur. Dan dalam hal komoditi tebu di Jawa tanaman
tebu rakyat
mulai berperanan besar menyumbang pada produksi gula merah (gula mangkok) baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Pada tahun 1975 pemerintah yang mulai pusing mengelola industri gula di Jawa membuat putusan mengagetkan dengan Inpres No. 9/1975 tentang
Tebu
Rakyat Intensifikasi
(TRI) yang melarang pabrik-pabrik gula (pemerintah maupun swasta ) menyewa lahan milik petani. Semua tanah sawah dan tanah kering harus ditanami
tebu rakyat
karena tanaman rakyat dianggap lebih unggul khususnya secara ekonomis dibanding tanaman perkebunan besar/pabrik, dan yang paling penting pemerintah ingin menghilangkan konflik-konflik yang selalu terjadi antara pabrik-pabrik gula dan rakyat pemilik tanah. Kebijaksanaan TRI ini gagal total karena mengabaikan kenyataan pemilikan tanah rakyat yang sudah sangat sempit, yang mempunyai pilihan (alternatif) untuk ditanami padi. Karena tebu sebagai bahan baku untuk gula harganya ditetapkan pemerintah, sedangkan untuk padi tidak, maka di mana pun petani memilih menanam padi. Akibatnya tujuan untuk menaikkan produksi dan produktivitas tebu tidak tercapai (produksi gula merosot), dan Inpres TRI ini dicabut pada tahun 1998 setelah sangat terlambat, dan membuat kerusakan besar pada industri gula di Jawa. Dewasa ini industri gula di Jawa termasuk salah satu industri yang paling sakit di Indonesia.
6.
Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat Ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota. Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia. Teori-teori ekonomi
mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa upaya menggali data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir semuanya berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka mereka dengan mudah menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak ditemukan di buku-buku teks Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang memperoleh gelar Doktor Ekonomi Pertanian dari Amerika Serikat dengan yakin menyatakan bahwa “
Farming is business
”, meskipun tanpa disadari yang dimaksud adalah”
Farming (in America) is business
”, sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi “
way of life
”, kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung. Sejarah perekonomian Indonesia (sejak masa penjajahan) dan sejarah pemikiran ekonomi Indonesia. Disamping itu dibahas pula sistem ekonomi Indonesia dengan memberikan perhatian dan penelusuran deskriptif dan analitis pada sejarah sistem ekonomi sejak sistem ekonomi monopolistik
ala
VOC (1600 – 1800), sistem ekonomi komando
ala
Tanam Paksa (1830 – 1870), dan sistem ekonomi kapitalis liberal sejak 1870. Selain itu kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat di Jawa. Tanam Paksa adalah sistem ekonomi yang merupakan noda hitam bagi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia, meskipun bagi pemerintah Belanda dianggap berhasil karena memberikan sumbangan besar bagi kas pemerintah. Selama sistem tanam paksa kas pemerintah jajahan Belanda mengalami surplus (
batig slot
). Sistem tanam paksa yang kejam ini setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi diluar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Akhirnya sistem ekonomi ke-3 dan terakhir pada jaman penjajahan yang berlangsung sampai Indonesia merdeka adalah sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pelaku penentu utamanya bukan lagi pemerintah tetapi pengusaha swasta, sedangkan pemerintah sekedar sebagai penjaga dan pengawas melalui peraturan-peraturan per-undang-undangan. Undang-undang pertama yang menandai sistem baru ini adalah UU Agraria tahun 1870, yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan
perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas untuk jangka waktu sampai 75-99 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Pada saat tanaman-tanaman perdagangan ini mulai dikembangkan, di beberapa daerah rakyat sudah lebih dulu menanaminya, sehingga terjadi persaingan antara perkebunan-perkebunan besar dengan perkebunan-perkebunan rakyat. Dalam persaingan antara dua sub-sistem perkebunan inilah mulai muncul masalah peranan yang tepat dan adil dari pemerintah. Di satu pihak pemerintah ingin agar perusahaan-perusahaan swasta memperoleh untung besar sehingga pemerintah mendapat bagian keuntungan berupa pajak-pajak perseroan atau pajak pendapatan dari staf dan karyawan. Tetapi di pihak lain penduduk pribumi yaitu pekebun-pekebun kecil (perkebunan rakyat) yang sebelumnya sudah mengembangkan tanaman-tanaman ini “tidak boleh dirugikan” terutama dalam pemasaran hasilnya. Terutama dalam produksi dan pemasaran karet persaingan segera timbul, dan pemerintah yang tentunya berkepentingan meningkatkan kemakmuran rakyat tidak boleh membiarkan merosotnya kemakmuran rakyat ini, sehingga harus terus menerus mengawasi hubungan antara keduanya. Misalnya pada saat harga karet jatuh pada awal tahun 1920-an ada usulan pembatasan produksi karet (
Stevensen Restriction Scheme
) dari pemerintah penjajahan Inggris di Malaya yang tidak disambut baik oleh pemerintah Hindia Belanda. Perkebunan karet rakyat memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis ketimbang perusahaan-perusahaan perkebunan swasta besar. Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan terutama Mohammad Hatta, yang belajar ilmu Ekonomi di Rotterdam, banyak menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern yang dikuasai investor-investor Belanda, terutama dalam pertanian dan perkebunan, dan dikenal sebagai pertanian rakyat dan perkebunan rakyat (
smallholder
). Pertanian dan perkebunan rakyat dengan pemilikan lahan yang sempit, dengan teknologi sederhana dan modal seadanya, sulit berkembang karena merupakan usaha-usaha subsisten. Sebaliknya pertanian dan terutama perkebunan besar yang luasnya puluhan atau ratusan ribu hektar yang menggunakan teknologi unggul dan modal besar dalam memproduksi komoditi ekspor (karet, teh, kelapa sawit, tebu dan tembakau),
tidak tertarik bekerjasama dengan usaha-usaha ekonomi rakyat. Mereka, perkebunan besar, bahkan khawatir rakyat “menyaingi” hasil-hasil perkebuan besar karena hasil-hasil perkebunan rakyat dapat jauh lebih murah meskipun mungkin mutunya tidak tinggi. Demikian karena ekonomi rakyat merupakan kegiatan penduduk pribumi dan usaha-usaha besar merupakan milik pengusaha-pengusaha Belanda atau pengusaha asing lain dari Eropa, maka para pemimpin pergerakan seperti Hatta, Syahrir, dan Soekarno, selalu memihak pada ekonomi rakyat dan berusaha membantu dan memikirkan upaya-upaya untuk memajukannya. Maka Hatta berkali-kali menulis di
Daulat Rakyat
tentang bahaya-bahaya yang mengancam ekonomi rakyat dan bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu atau mempersatukan diri dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua, dan untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi anggota-anggota masyarakat sendiri. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman umum penyusunan sistem ekonomi Indonesia sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargan sebagaimana tercantum sebagai pasal 33 UUD 1945.
Perekonomian Indonesia di Zaman Kolonial
1.1Kebangkitan Studi Sejarah perekonomian IndonesiaBerbeda dengan sejarah politik dan sosial Indonesia, maka sejarah perekonomian Indonesia sampai beberapa waktu yang lalu belum banyak dipelajari oleh para sejarawan dan ekonom Indonesia ataupun asing. Keadaan ini berbeda sekali dengan keadaan di Asia Selatan dimana banyak penelitian tentang dampak kekuasaan kolonial atas perekononmian.Hasil-hasil studi sejarah perekonomian India selama zaman kolonial malahan telah banyak mempengaruhi pula kebijaksanaan ekonomi India selama tahun-tahun pertama sesudah kemerdekaan India tercapai. Meskipun studi sejarah perekonomian perekonomian Indonesia masih kurang berkembang dibanding dengan studi sejarah perekonomian India atau beberapa negara Asia lainnya.Berbagai kajian mutakhir tentang sejarah perekonomian Indonesia selama zaman kolonial disajikan dalam konperensi pertama yang secara khusus membahas sejarah perekonomian Indonesia. Kebangkitan studi sejarah Perekonomian Indonesia selama dasawarsa terakhir ini dimungkinkan oleh beberapa perkembangan yang menguntungkan. Pertama sejak pertengahan dasawarsa 1960-an banayk bahan arsip di negeri Belanda dan Indonesia tentang administrasi pemerintah kolonial Belanda di Indonesia selama abad ke-19 dan ke-20 telah dibuka untuk umum. Pengkajian yang lebih mendalam ini telah menghasilkan temuan-temuan baru yang dapat menumbangkan berbagai pendangan mapan tentang masa lampau, seperti misalnya kayakinan yang umumnya terdapat pada para sejarawan bahwa akibat Sistem Tanam Paksa, para petani di Jawa telah menjadi lebih miskin.Perkembangan kedua yang juga amat mendorong kebangkitan studi sejarah perekonomian Indonesia adalah usaha kompilasi dan seleksi sejumlah data statistik yang amat besar tentang sejarah perekonomian Indonesia selama kurun waktu 1816-1940 yang sejak awal dasawarsa 1970-an dilakukan oleh sekelompok kecil ekonom Belanda dibawah
pimpinan almarhum P. Creutsberg, seorang pensiunan dari biro pusat Statistik, Jakarta. Maka beberapa ekonom di Australia dan di negeri Belanda yang semula menaruh perhatian dan perkembangan Indonesia masa kini, mulai mengalihkan perhatian mereka pada sejarah ekonomi Indonesia selama abad ke-19 dan awal abad ke-20 dalam rangka usaha mereka untuk mnemahami dengan lebih baik perkembangan ekonomi indonesia masa kini.Namun munculnya ekonom sekelompok kecil ekonom-ekonom di Australia dan negeri Belanda yang menaruh perhatian pada sejarah perekonomian Indonesia akan mendapat ”warna” dan dimensi baru, oleh karena itu kajian historis oleh para ekonom ini akan lebih banyak dilakukan menurut pola yang dirintis oleh para ”sejarawan ekonomi baru”
1.2
Sejarah perekonomian Baru Kajian sejarah oleh para ekonom menurut pola ”sejarah perekonomian baru” berarti bahwa teori ekonomi, khususnya teori harga (teori ekonomi mikro), akan digunakan secara lebih luas dan lebih sistematis dalam analisa sejarah. Meskipun masukan para ekonom ke bidang studi sejarah perekonomian telah memberikan dorongan baru kepada cabang ilmu ini, namun hal ini sama sekali tidak berarti berkurangnya arti dan peranan para sejarawan dalam pengembangan studi sejarah perekonomian Indonesia. Jika banyak orang berpendapat Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya. Namun jika pendapat demikian diterima, bahwa ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek pelaksanaannya bukan teorinya”.
2.Kehidupan Ekonomi Indonesia Pada masa Tanam Paksa.Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar. 2.1Sistem Tanam Paksa di JawaSistem tanam paksa diterapkan oleh pemerintah jajahan Belanda merupakan contoh klasik tentang penindasan kaum penjajah. Tujuan pokoknya ialah meningkatkan secara pokok kapasitas produksi pertanian orang-orang Jawa demi keuntungan perbendaharaan Kerajaan Belanda. Jika dipandang dari segi ini ,sistem tersebut memang berhasil baik, dengan dihasilkannya sejumlah besar komoditi ekspor, yang penjualannya di Eropa semakin banyak menghasilkan dana untuk menopang posisi keuangan Belanda yang sedang sulit sekali. Melonjaknya produki dan laba ini hampir seluruhnya bersumber pada kerja paksa kaum tani Jawa. Pengandalan dari Tanam Paksa itu untuk memperoleh pendapatan lebih daripada hal lain mengakibatkan reputasi sistem Tanam paksa sangat buruk.Dalam sistem Tanam Paksa ini kaum tani diwajibkan untuk menggarap sawahnya dan para petani wajib menyerahkan hasil panen tersebut pada pemerintah Belanda. Sistem tanam paksa menuntut agar kaum tani melakukan kerja rodi. Kaum tani diharuskan bekerja 4 atau 5 kali lebih lama daripada jam kerja yang dituntut dalam masa sebelum 1830. Pada umumnya, imbalan yang diterima oleh kaum tani itu dalam bentuk hasil budidaya atau upah yang sama sekali tidak seimbang denga tambahan waktu dan jerih payah yang dituntut dari mereka.
Pada pokoknya, Sistem Tanam Paksa adalah penghisapan dan pemerasan secara brutal dan dikelola oleh orang-orang yang tamak dan haus akan kekuasaan, yang nilai-nilanya dibentuk oleh latar belakang kebudayaan masing-masing.2.2Sistem Tanam Paksa di Sumatra BaratSitem tanam paksa itu bukan merupakan satub suatu sistem yang tunggal, melainkan berupa berbagai cara untuk mencari dana. Dan semua itu tergantung pada interverensi politik, serta pengawasan terhadap sektor-sektor utama produksi pertanian. Sistem tanam Paksa tidak hanya diterapkan dipulau Jawa saja melainkan juga didaerah-daerah luar Jawa.
Di Pantai Barat pulau Sumatra, tanah Minang, penanamandan penyerahan kopi secara paksa berhasil dilembagakan pada tahun 1847, dan berlanjut pada sistem politik dan ekonomi yang penting selama lebih dari enam dasawarsa. Selama 20 tahun pertama, sesudah sistem tanam paksa mulai dijalankan di Sumatra Barat, ia mengalami sukses yangcukup besar. Produksi kopi mencapai kopi mencapai tingkat yang cukup tinggi, dan mempertahankannya selama beberapa lama. Kekerasan pernah dijalankan untuk meningkatkan produksi kopi sebelumtahun 1949 oleh Belanda, tetapi ternyata tidak efektif, karena kekerasan tidak dapat menahan turunnya produksi kopisesudah tahun 1870. sebaliknya, sukses Tanam paksa pada dasawarsa-dasawarsa awalnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu : 1.harga kopi yang ditetapkan. Pemerintah memperkirakan bahwa pada waktu masih bebas menanam kopi, para penanam kopi menerima sejumlah uang yang kecil dan tidak menentu.2.suskses produksi kopi tanam paksa di Sumatra Barat adalah karena untuk seterusnyakebutuhan akan pekerja sedikit3.Alam dagang telah lama mendarah daging dalam kehidupan Minangkabau, dimana jual beli barter barang merupaka hal yang penting sekali, dan pendapan uang kontan petani dibawah sistem tanam kopi bebas tentu telah merangsang selera mereka untuk memperoleh barang dagangan.
3.Evolusi Kebijakan Fiskal dan Peranan Pemerintah dalam Perekonomian Kolonial
Dalam menelurusuri evolusi peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia sejak berdirinya Sistem tanam paksa hingga tahun 1940, kita dapat mengenal lima masa yang berbeda.
Pertama
dasawarsa 1830-an hingga pertengahan dasawarsa 1860-an merupakan masa ketika pengeluaran dan penghasilan pmerintah yang nyata mantap sekali.Masa
kedua
dari akhir 1860 hingga pertengahan dasawarsa 1880-an ditandai oleh kenaikan pengeluaran-pengeluaran nyata dan suatu perubahan yang menonjol dalam komposisi pengeluaran-pengeluaran ini, menjauhi administrasi dan menuju ke sektor pekerjaan umumMasa
ketiga
mulai dari pertengahan dasawarsa 1880-an hingga akhir abad ke-19, merupakan masa resesi yang amat berat dalam perekonomian dunia dan perekonomian Indonesia.Sesudah tahun 1921, pengeluaran-pengeluaran pemerintah menurun baik dalam bentuk uang maupun menurut kenyataannya, naik lagi sesudah tahun 1925, hanya untuk turun lagi pada permulaan tahun-tahun 1930-an. Penurunan sesudah tahun sesudah tahun 1930 relatif sedikit, mengingat parahnya resesi ekonomi ekonomi.
4.Kolonialisme Belanda di IndonesiaPada tahun 1930-an, gaya pemerintah Kolinialisme Belanda di Indonesia dapat dilukiskan sebagai ”imperialisme perdagangan bebas”, sedikit banyak model Inggris. Pada tahun 1870 bangsa belanda meninggalkan sistem tanam paksa yang sangat kejam. Kebijakan baru itu lebih dapat diterima menurut pendapat umum negeri belanda, lebih pantas untuk dihormati secara internasional, menyebabkan alokasi sumber yang lebih efisien , dan juga lebih menguntungkan. Namun bagi rakyat Indonesia hal itu masih begitu terasa begitu berat bagi bangsa Indonesia.Suatu hal yang menarik perhatian dari kolonialisme di indonesia adalah bahwa kehadiran belanda mengundang serta mendorong pertumbuhan masyarakat Cina dan bangsa Asia lainnya (orang-orang Indi dan Arab), walaupun kelompok–kelompok Asia asing ini hadir dalam proporsi yang agak kecil sebelum datangnya orang-orang belanda, dan sampai sekarang masih tetap tinggal di Indonesia. Di India kedatangan orang-orang Inggris secara relatif lebih kecil. Mereka banyak memusatkan perhatian kepada tugas-tugas pemerintahan , dengan suatu tingkat jumlah anggota keluarga
yang menetap di negeri jajahan yang lebih kecil. Sedangkan orang-orang Belanda menunjukkan proporsi lebih rendah dari penduduk tetap berkebangsaan Belanda di Indonesia.Perkembangan sistem pasar di Indonesia tidak pernah mulus karena selalu tertekan oleh “sistem ekonomi” yang diterapkan di Indonesia sebagai “negara jajahan”. Pada 200 tahun pertama masa kolonialisme (1600 – 1800), persatuan Pedagang Belanda (VOC) menerapkan sistem monopoli (monopsoni) dalam membeli komoditi-komoditi perdagangan seperti rempah-rempah (lada dan pala, cengkeh, kopi dan gula), sehingga harganya tertekan karena ditetapkan sepihak oleh VOC. Meskipun VOC tidak sama dengan pemerintah penjajah Belanda, tetapi petani Indonesia merasa VOC mempunyai kekuasaan dan daya-paksa seperti pemerintah juga karena VOC mempunyai aparat “pemerintahan”, bahkan memiliki tentara. Itulah sebabnya
Companie
diucapkan orang Indonesia sebagai kumpeni yang tidak lain berarti “tentara” yang dapat memaksa-maksa petani menyerahkan komoditi perdagangannya yang “dipaksa beli” oleh VOC. Selanjutnya setelah VOC bubar (bangkrut tahun 1799), pemerintah penjajah Belanda tidak segera menemukan cara-cara tepat untuk mengekploitasi Indonesia, bahkan pemerintah ini terhenti sementara (1811-1816) karena penguasaan atas Indonesia diambil alih oleh Inggris pada saat Belanda di duduki Jerman, dan pemerintah Belanda mengungsi ke Inggris. Letnan Gubernur Thomas Robert Raffles memperkenalkan sistem sewa tanah untuk mengefisienkan tanah jajahan. Sistem sewa tanah ini tidak segera diambil alih pemerintah penjajah Belanda setelah Indonesia (Hindia Belanda ) diserahkan kembali kepada Belanda. 5.Keadaan perekonomian pada masa pendudukan Jepang Pada zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, ekonomi rakyat makin berkembang dengan pemasaran dalam negeri yang makin luas ditambah pasar luar negeri yang ditinggalkan perkebunan-perkebunan besaryang mulai mundur. Dan dalam hal komoditi tebu di Jawa tanaman
tebu rakyat
mulai berperanan besar menyumbang pada produksi gula merah (gula mangkok) baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Pada tahun 1975 pemerintah yang mulai pusing mengelola industri gula di Jawa membuat putusan mengagetkan dengan Inpres No. 9/1975 tentang
Tebu
Rakyat Intensifikasi
(TRI) yang melarang pabrik-pabrik gula (pemerintah maupun swasta ) menyewa lahan milik petani. Semua tanah sawah dan tanah kering harus ditanami
tebu rakyat
karena tanaman rakyat dianggap lebih unggul khususnya secara ekonomis dibanding tanaman perkebunan besar/pabrik, dan yang paling penting pemerintah ingin menghilangkan konflik-konflik yang selalu terjadi antara pabrik-pabrik gula dan rakyat pemilik tanah. Kebijaksanaan TRI ini gagal total karena mengabaikan kenyataan pemilikan tanah rakyat yang sudah sangat sempit, yang mempunyai pilihan (alternatif) untuk ditanami padi. Karena tebu sebagai bahan baku untuk gula harganya ditetapkan pemerintah, sedangkan untuk padi tidak, maka di mana pun petani memilih menanam padi. Akibatnya tujuan untuk menaikkan produksi dan produktivitas tebu tidak tercapai (produksi gula merosot), dan Inpres TRI ini dicabut pada tahun 1998 setelah sangat terlambat, dan membuat kerusakan besar pada industri gula di Jawa. Dewasa ini industri gula di Jawa termasuk salah satu industri yang paling sakit di Indonesia.
6.
Koperasi Wadah Ekonomi Rakyat Ekonomi rakyat yang dapat diperkuat dalam wadah koperasi adalah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk (sekedar) memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan pokok anggota. Ekonomi Rakyat dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu/diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti inilah yang tidak dilihat oleh pakar-pakar ekonomi yang memperoleh pendidikan ekonomi melalui buku-buku teks dari Amerika dan yang tidak berusaha menerapkan ilmunya pada kondisi nyata di Indonesia. Teori-teori ekonomi
mikro maupun makro dipelajari secara deduktif tanpa upaya menggali data-data empirik untuk mencocokkannya. Karena contoh-contoh hampir semuanya berasal dari Amerika dengan ukuran-ukuran relatif besar, maka mereka dengan mudah menyatakan ekonomi rakyat tidak ada dan tidak ditemukan di buku-buku teks Amerika. Misalnya Menteri Pertanian yang memperoleh gelar Doktor Ekonomi Pertanian dari Amerika Serikat dengan yakin menyatakan bahwa “
Farming is business
”, meskipun tanpa disadari yang dimaksud adalah”
Farming (in America) is business
”, sedangkan di Indonesia harus dicatat tidak semuaya dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi “
way of life
”, kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis yang mengejar untung. Sejarah perekonomian Indonesia (sejak masa penjajahan) dan sejarah pemikiran ekonomi Indonesia. Disamping itu dibahas pula sistem ekonomi Indonesia dengan memberikan perhatian dan penelusuran deskriptif dan analitis pada sejarah sistem ekonomi sejak sistem ekonomi monopolistik
ala
VOC (1600 – 1800), sistem ekonomi komando
ala
Tanam Paksa (1830 – 1870), dan sistem ekonomi kapitalis liberal sejak 1870. Selain itu kehidupan rakyat kecil (ekonomi rakyat) makin berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat di Jawa. Tanam Paksa adalah sistem ekonomi yang merupakan noda hitam bagi sejarah penjajahan Belanda di Indonesia, meskipun bagi pemerintah Belanda dianggap berhasil karena memberikan sumbangan besar bagi kas pemerintah. Selama sistem tanam paksa kas pemerintah jajahan Belanda mengalami surplus (
batig slot
). Sistem tanam paksa yang kejam ini setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi diluar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Akhirnya sistem ekonomi ke-3 dan terakhir pada jaman penjajahan yang berlangsung sampai Indonesia merdeka adalah sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pelaku penentu utamanya bukan lagi pemerintah tetapi pengusaha swasta, sedangkan pemerintah sekedar sebagai penjaga dan pengawas melalui peraturan-peraturan per-undang-undangan. Undang-undang pertama yang menandai sistem baru ini adalah UU Agraria tahun 1870, yang memperbolehkan perusahaan-perusahaan
perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas untuk jangka waktu sampai 75-99 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karet, teh, kopi, kelapa sawit, atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek. Pada saat tanaman-tanaman perdagangan ini mulai dikembangkan, di beberapa daerah rakyat sudah lebih dulu menanaminya, sehingga terjadi persaingan antara perkebunan-perkebunan besar dengan perkebunan-perkebunan rakyat. Dalam persaingan antara dua sub-sistem perkebunan inilah mulai muncul masalah peranan yang tepat dan adil dari pemerintah. Di satu pihak pemerintah ingin agar perusahaan-perusahaan swasta memperoleh untung besar sehingga pemerintah mendapat bagian keuntungan berupa pajak-pajak perseroan atau pajak pendapatan dari staf dan karyawan. Tetapi di pihak lain penduduk pribumi yaitu pekebun-pekebun kecil (perkebunan rakyat) yang sebelumnya sudah mengembangkan tanaman-tanaman ini “tidak boleh dirugikan” terutama dalam pemasaran hasilnya. Terutama dalam produksi dan pemasaran karet persaingan segera timbul, dan pemerintah yang tentunya berkepentingan meningkatkan kemakmuran rakyat tidak boleh membiarkan merosotnya kemakmuran rakyat ini, sehingga harus terus menerus mengawasi hubungan antara keduanya. Misalnya pada saat harga karet jatuh pada awal tahun 1920-an ada usulan pembatasan produksi karet (
Stevensen Restriction Scheme
) dari pemerintah penjajahan Inggris di Malaya yang tidak disambut baik oleh pemerintah Hindia Belanda. Perkebunan karet rakyat memiliki daya tahan jauh lebih kuat menghadapi krisis ketimbang perusahaan-perusahaan perkebunan swasta besar. Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan terutama Mohammad Hatta, yang belajar ilmu Ekonomi di Rotterdam, banyak menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern yang dikuasai investor-investor Belanda, terutama dalam pertanian dan perkebunan, dan dikenal sebagai pertanian rakyat dan perkebunan rakyat (
smallholder
). Pertanian dan perkebunan rakyat dengan pemilikan lahan yang sempit, dengan teknologi sederhana dan modal seadanya, sulit berkembang karena merupakan usaha-usaha subsisten. Sebaliknya pertanian dan terutama perkebunan besar yang luasnya puluhan atau ratusan ribu hektar yang menggunakan teknologi unggul dan modal besar dalam memproduksi komoditi ekspor (karet, teh, kelapa sawit, tebu dan tembakau),
tidak tertarik bekerjasama dengan usaha-usaha ekonomi rakyat. Mereka, perkebunan besar, bahkan khawatir rakyat “menyaingi” hasil-hasil perkebuan besar karena hasil-hasil perkebunan rakyat dapat jauh lebih murah meskipun mungkin mutunya tidak tinggi. Demikian karena ekonomi rakyat merupakan kegiatan penduduk pribumi dan usaha-usaha besar merupakan milik pengusaha-pengusaha Belanda atau pengusaha asing lain dari Eropa, maka para pemimpin pergerakan seperti Hatta, Syahrir, dan Soekarno, selalu memihak pada ekonomi rakyat dan berusaha membantu dan memikirkan upaya-upaya untuk memajukannya. Maka Hatta berkali-kali menulis di
Daulat Rakyat
tentang bahaya-bahaya yang mengancam ekonomi rakyat dan bagaimana ekonomi rakyat harus bersatu atau mempersatukan diri dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua, dan untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi anggota-anggota masyarakat sendiri. Inilah yang kemudian dijadikan pedoman umum penyusunan sistem ekonomi Indonesia sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargan sebagaimana tercantum sebagai pasal 33 UUD 1945.
Minggu, 21 Februari 2010
Sabtu, 20 Februari 2010
Mutiara Kalbu
Seuntai Kata Kehidupan
"Saya mencintai kehidupan, tetapi saya tidak takut akan kematian. Betapapun, sebisa mungkin saya lebih suka meninggal paling belakangan."
Georges Simenon-Pencipta Karakter Detektif Fiksi Inspektur Maigret
Setiap kita tersenyum kepada seseorang, tindakan tersebut merupakan perwujudan dari kasih, anugerah bagi orang itu, dan sesuatu yang sangat indah."
Bunda Teresa Pelayan Kaum Miskin di Calcuta, India
"Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia."
Lawrence G Lovasik, Motivator dan Konselor Kerohanian Amerika Serikat
"Harta sejati adalah kesehatan, bukan emas dan perak." Mahatma Gandhi (1869-1948), Pemimpin Besar India
Begitulah cinta, ketika ia terurai jadi perbuatan. Ukuran integritas cinta adalah ketika ia bersemi dalam hati... terkembang dalam kata... terurai dalam perbuatan...
"Elemen terpenting kita bukan pada otak. Namun, pada apa yang menuntun otak kita--kepribadian, hati, kebaikan, dan ide-ide progresif." Fyodor Dostoyevsky (1821-1881)
"Harapan adalah tabir alami untuk menyembunyikan ketelanjangan kebenaran."
Alfred Bernhard Nobel, Penemu-Ilmuwan Swedia
"Kecantikan bukan berada pada raut wajah, dia terpancar bagai serunai sinar dari dalam hati." Kahlil Gibran (1883-1931), Pujangga
"Cinta dan keajaiban memiliki persamaan besar. Keduanya memperkaya jiwa dan mencerahkan hati." Nora Roberts, Novelis Cinta AS
"Sekuntum mawar akan menjadi kebunku. Seorang sahabat sejati akan menjadi duniaku." Leo Buscaglia (1924-1998), Sastrawan AS
"Sekuntum mawar akan menjadi kebunku. Seorang sahabat sejati akan menjadi duniaku." Leo Buscaglia (1924-1998), Sastrawan AS
Hadapilah setiap tantangan yang menghadang dengan lapang dada, seakan Anda telah tersentuh gairah kemenangan." George S Patton (1885-1945) Jenderal AS di Perang Dunia I dan II
"Elemen terpenting kita bukan pada otak. Namun, pada apa yang menuntun otak kita--kepribadian, hati, kebaikan, dan ide-ide progresif."
Fyodor Dostoyevsky (1821-1881), Novelis Rusia
"Mencintai artinya berbagi kebahagiaan demi kebahagiaan orang yang kita cintai." GW Von Leibnitz, Matematikawan-Penemu Kalkulus
"Hampir semua pria memang mampu bertahan menghadapi kesulitan. Namun, jika Anda ingin menguji karakter sejati pria, beri dia kekuasaan."
Abraham Lincoln (1809-1865), Presiden AS ke-19
"Kita tidak bisa mengubah masa lalu. Kita tak bisa mengubah sesuatu yang tak bisa dihindari. Satu hal yang bisa kita lakukan adalah berpegang pada tali yang kita punya. Dan itu adalah perilaku yang benar." Charles R Swindoll, Penulis AS
"Suatu nasihat dinilai dari hasil, bukan dari niat." Cicero, Filsuf-Negarawan Masa Romawi
"Hanya ada dua kata yang menuntun Anda pada kesuksesan. Kata-kata itu adalah "ya" dan "tidak." Tidak diragukan, Anda telah sangat ahli untuk berkata "ya." Sekarang, berlatihlah berkata "tidak."Cita-cita Anda bergantung padanya. Jack Canfield, Penulis Seri Buku Laris Chicken Soup for the Soul
Tak ada yang menyambut satu Januari dengan apatis. Karena hari tu adalah awal dari semua hari menjelang dengan penuh harapan, suatu momen melepas masa yang telah ditinggalkan." Charles Lamb, Sastrawan Inggris
"Berbahagialah selalu. Karena itu adalah salah satu cara menjadi bijaksana." Sidonie Gabrielle, Sastrawan Prancis (1873-1954)
"Bertahan hidup artinya selalu siap untuk berubah; karena perubahan adalah jalan menuju kedewasaan. Dan kedewasaan adalah sikap untuk selalu mengembangkan kualitas pribadi tanpa henti." Henri Bergson, Filsuf Prancis (1859-1941)
"Visi bisa jadi adalah kekuatan terbesar kita. Ia selalu membangkitkan daya dan kesinambungan hidup; Ia membuat kita memandang masa depan dan memberi kerangka tentang apa yang belum kita ketahui." Li Ka Shing, Milyuner Hongkong
"Di masa lalu, pemimpin adalah bos. Namun kini, pemimpin harus menjadi partner bagi mereka yang dipimpin. Pemimpin tak lagi bisa memimpin hanya berdasarkan kekuasaan struktural belaka." Ken Blanchard,Pebisnis-Konsultan
"Jangan pernah menyesal setelah Anda mengungkapkan suatu perasaan. Karena jika demikian, Anda sama saja menyesali kebenaran." Benjamin Disraeli, Mantan PM Inggris-Novelis
Jauhilah kebiasaan menggunjing, karena menyebabkan tiga bencana: pertama, doa tak terkabul. Kedua, amal kebaikan tak diterima. Dan ketiga, dosa bertambah (Riwayat Ali bin Abi Thalib)
"Di tiap jengkal kehidupan, sang hujan memang harus tercurahkan.
Kadang hari-hari memang harus dilalui dalam selingkup awan kelabu dan kedukaan."
Henry Wadsworth Longfellow, Pujangga AS (1807-1882)
Kurangnya loyalitas dalam hal apa pun seringkali menjadi salah satu penyebab
utama kegagalan pada perjalanan hidup kita. Napoleon Hill,Sastrawan AS (1883-1970)
"Perubahan adalah kata lain untuk berkembang atau mau belajar. Dan, kita semua mampu melakukannya jika berkehendak." Prof Charles Handy, Filsuf
"Penampilan fisik hanyalah sekilas dari apa yang sebenarnya tidak terlihat." Anaxagoras, Filsuf Yunani
"Kadang kala, justru keputusan kecil yang akan mampu merubah hidup kita selamanya." Keri Russell, Aktris "Jalan awal terbaik untuk mewujudkan segala impian Anda adalah bangun dan bangkit dari tempat tidur." Paul Valery, Pujangga Prancis (1875-1941)
"Mereka yang berjiwa lemah tak akan mampu memberi seuntai maaf tulus.
Pemaaf sejati hanya melekat bagi mereka yang berjiwa tangguh." Mohandas Gandhi
"Cinta kadang kala merupakan sebuah keajaiban. Namun keajaiban kadang kala
justru hanya sebuah ilusi." Minoo Javan, Selebriti-Penyanyi
"Perdamaian bukanlah berarti ketidakhadiran peperangan semata; Namun, ia adalah sebuah nilai-setonggak karakter kebaikan, kepercayaan, dan keadilan sejati." Baruch Spinoza, Filsuf (1632-1677)
"Jika seseorang belum menemukan sesuatu untuk diperjuangkan hingga akhir hayatnya,
maka kehidupannya tidak berharga." Martin Luther King Jr,Aktivis HAM AS
"Jika Anda bisa membuat orang lain tertawa, maka Anda akan mendapatkan semua cinta yang Anda inginkan." Art Buchwald,Kolumnis Peraih Hadiah Pulitzer
"Karena bukan di telingaku kau membisik, namun di hatiku.
Karena bukan di bibirku kau mengecup, namun di jiwaku." Judy Garland, Aktris Hollywood (1922-1969)
"Ketika kekuatan akan cinta melebihi kecintaan akan kekuasaan, maka dunia pun menemukan kedamaian." Jimi Hendrix, Gitaris Rock AS
"Ketahuilah, hal-hal terindah di dunia ini terkadang tak bisa terlihat dalam pandangan atau teraba dengan sentuhan; mereka hanya bisa terasakan dengan hati."
Helen Keller, Penulis Tuna Wicara-Netra AS (1880-1968)
“Jangan menjadi pohon kaku yang mudah patah. Jadilah bambu yang mampu bertahan
melengkung melawan terpaan angin.” (Bruce Lee, Aktor Laga Kungfu)
“Bukti tertinggi pencapaian sebuah nilai adalah memiliki kekuasaan
tak terbatas namun tanpa menyalahgunakannya.” (Thomas Babington, Politisi-Sejarahwan)
Kita tidak dapat memperoleh pikiran yang damai kecuali kita dapat berhubungan dengan
Sumber kedamaian yang yang ada di dalam diri kita. Damai yang kamu miliki dalam dirimu, dan jika kamu mencarinya di luar,kamu tidak akan pernah menemukannya.
(Maha Guru Ching Hai)
Pengetahuan ada dua macam :yang telah kita ketahui dengan sendirinya atau
yang hanya kita ketahui dimana ia bisa didapatkan. (George Bernard Shaw)
Orang yang tidak bisa memaafkan orang lain,sama saja dengan orang yang memutuskan
jembatan yang harus dilaluinya,karena semua orang perlu di maafkan. (Thomas Fuller)
Cinta adalah tamu yang selalu datang tanpa undangan tapi kepergiannya tidak pernah diharapkan.Dan sesungguhnya hati akan merasa memiliki cinta apabila cinta itu telah pergi.
Kebebasan itu berasal dari manusia,tidak dari undang-undang atau institusi. (Clarence Darrow)
Anda belum bisa dibilang kaya sampai Anda memiliki sesuatu yang tidak dapat dibeli uang. (Natalie Portman, aktris)
Saya tidak mengetahui kunci menuju kesuksesan,tetapi kunci menuju kegagalan
adalah berusaha untuk menyenangkan semua orang. (Natalie Portman, aktris)
Nilai seseorang itu ditentukan dari keberaniannya memikul tanggung jawab,
mencintai hidup dan pekerjaannya (Kahlil Gibran)
Uang tidak akan pernah cukup untuk menyembuhkan perasaan sakit dan kebingungan. (Wynona Rider, aktris)
Bekerja dengan rasa cinta berarti melebur diri dengan jiwa sendiri,diri orang lain juga Tuhan (Kahlil Gibran)
Kata yang paling indah bagi umat manusia adalah ‘Ibu’ dan panggilan paling indah adalah ‘Ibuku’. Ini adalah kata penuh harapan dan cinta yang keluar dari kedalaman hati paling dalam. (Kahlil Gibran)
Jika Anda tak dapat memahami teman dalam semua keadaan,maka Anda tak akan pernah dapat memahaminya sampai kapanpun. (Kahlil Gibran)
Kerja adalah wujud nyata cinta. Jika kita tak dapat bekerja dengan kecintaan namun hanya dengan kebencian, lebih baik tinggalkan pekerjaan itu,lalu duduklah di gerbang rumah ibadah untuk menerima derma dari mereka yang bekerja dengan suka cita (Kahlil Gibran)
Selalu ada keindahan dalam setiap masalah.Itu adalah salah satu cara kita belajar
Kecantikan bukan di wajah,melainkan cahaya yang keluar dari dalam hati. (Kahlil Gibran)
Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu. (Benjamin Franklin)
Kalau rumput dapat tumbuh melalui semen,cinta dapat ditemukan setiap saat dalam hidup Anda. (Cher)
Pada saat-saat tertentu,seringkali sebaiknya kita bergantung pada intuisi. (Natalie Portman, aktris)
Orang yang berjiwa besar memiliki dua hati, satu hati menangis dan yang satu lagi bersabar (Khalil Gibran)
Kesatuan dan kesederhanaan adalah dua sumber kecantikan sejati.
(Johann Joachim Winckelmann)
Rasa sakit akan memudar,tetapi kecantikan sejati akan abadi (Pierre Auguste Renoir)
Cinta sejati tidak datang kepadamu,tetapi harus datang dari dalam dirimu.
(Julia Roberts, aktris)
Anda tidak akan pernah salah selama selalu berpegang pada kebenaran.
(Sharon Stone, aktris)
"Dalam setiap keindahan, selalu ada mata yang memandang. Dalam setiap kebenaran, selalu ada telinga yang mendengar. Dalam setiap kasih, selalu ada hati yang menerima."
Ivan Panin, Matematikawan Rusia (1855-1942)
"Waktu terkadang terlalu lambat bagi mereka yang menunggu, terlalu cepat bagi yang takut, terlalu panjang bagi yang gundah, dan terlalu pendek bagi yang bahagia. Tapi bagi yang selalu mengasihi, waktu adalah keabadian." Henry Van Dyke, Pujangga AS
"Belajar bagaimana cara belajar adalah keahlian terpenting dalam hidup."
Tony Buzan, Penemu Metode Mind Mapping
Cinta monyet: "Aku mencintai karena aku dicintai".
Cinta sejati: "Aku dicintai karena aku mencintai."
Cinta monyet: "Aku mencintaimu karena aku membutuhkanmu."
Cinta sejati: "Aku membutuhkanmu karena aku mencintaimu."
Erich Fromm, Pakar Sosiologis-Psikologi Sosial Filsuf Humanis
"Di tiap musibah yang menimpa Anda, ingatlah untuk bercermin
dan bertanya tentang daya apa yang bisa Anda upayakan guna menarik
pelajaran positif dari kejadian itu." (Epictetus, Filsuf Yunani)
"Dunia bergerak begitu cepat sekarang. Saat seseorang berkata sesuatu tak bisa dilakukan, sesungguhnya dia sudah diinterupsi orang yang telah dapat melakukannya." Elbert Hubbard (1856-1915), penulis, penerbit, filsuf AS
Kata-Kata Bijak Seorang Pria
Cinta Seorang Pria
Seorang pria mencintai kekasihnya paling banyak, mencintai istrinya paling baik tapi mencintai ibunya paling lamaA man loves his sweetheart the most, his wife the best, but his mother the longest
Hidup Ibarat Sekotak Coklat
Ibu saya bilang, hidup itu seperti sekotak coklat, kita tidak pernah tau apa yang akan kita dapat / hadapi.
My momma always said, “Life was like a box of chocolates. You never know what you’re gonna get.
Kehidupan Ibarat Sepeda
Kehidupan itu ibarat naik sepeda, anda tidak akan jatuh kecuali anda berencana untuk berhenti mengayuhnya.
Life is like riding a bicycle, you don’t fall off unless you plan to stop peddling.
Merubah Sesuatu
Anda tidak dapat merubah sesuatu yang tidak anda akui / sadari.
You can’t change what you don’t acknowledge.
Arti Kemarahan
Rasa marah adalah ekspresi yang keluar dari perasaan sakit, takut, dan frustasi.
Anger is nothing more than an outward expression of hurt, fear and frustration.
Katakan Tidak
Kesuksesan tergantung pada kemampuan untuk mengatakan ‘tidak’ tanpa merasa bersalah.
Success depends on getting good at saying no without feeling guilty.
Langganan:
Postingan (Atom)